-
pencegahan stunting; dan
-
pengembangan Desa inklusif.
Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 adalah Lampiran Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021. Permendesa 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021 memiliki tujuan untuk memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung pencapaian SDGs Desa. Serta mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, publikasi dan pelaporan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2020 oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 15 September 2020 di Jakarta. Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035. Agar setiap orang mengetahuinya.
Berikut adalah isi Lampiran Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang berisi tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 telah diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kegiatannya berupa Desa tanggap Covid 19, Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Selanjutnya, untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi di Desa, penggunaan Dana Desa Tahun 2020 juga difokuskan untuk membiayai Desa Aman COVID-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pemberdayaan ekonomi Desa melalui badan usaha milik desa.
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. Sektor strategis nasional meliputi:
-
sarana/prasarana energi;
-
sarana/prasarana komunikasi;
-
sarana/prasarana pariwisata;
B. Tujuan
-
Memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
-
Mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, publikasi dan pelaporan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa.
. Prinsip-Prinsip
Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:
-
Kemanusiaan adalah pengutamaan hak-hak dasar, harkat dan martabat manusia;
-
Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
-
Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
-
Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia; dan
-
Kepentingan nasional adalah pengutamaan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
BAB II
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
A. SDGs Desa
Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.
Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:
-
Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan
SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan
SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.
-
Desa ekonomi tumbuh merata
SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata;
SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan
SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan
-
Desa peduli kesehatan
SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera;
SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi; dan
SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.
-
Desa peduli lingkungan
SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan;
SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim;
SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan
SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.
-
esa peduli pendidikan
SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas.
-
Desa ramah perempuan
SDGs Desa5: keterlibatan perempuan Desa.
-
Desa berjejaring
SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa.
-
Desa tanggap budaya
SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan; dan
SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan Dana Desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional; program prioritas nasional; dan adaptasi kebiasaan baru Desa. 10 (sepuluh) SGDs Desa tersebut adalah:
-
Desa tanpa kemiskinan;
-
Desa tanpa kelaparan;
-
Desa sehat sejahtera;
-
keterlibatan perempuan Desa;
-
Desa berenergi bersih dan terbarukan;
-
pertumbuhan ekonomi Desa merata;
-
konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;
-
Desa damai berkeadilan;
-
kemitraan untuk pembangunan Desa; dan
-
kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
B. Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:
-
Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama dan meliputi:
-
pendirian badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
-
penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
-
penguatan permodalan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
-
pengembangan usaha badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
-
pengelolaan hutan Desa;
-
pengelolaan hutan adat;
-
pengelolaan air minum;
-
pengelolaan pariwisata Desa;
-
pengolahan ikan (pengasapan, penggaraman, dan perebusan);
-
pengelolaan wisata hutan mangrove (tracking, jelajah mangrove dan wisata edukasi);
-
pelatihan sentra pembenihan mangrove dan vegetasi pantai;
-
pelatihan pembenihan ikan;
-
pelatihan usaha pemasaran dan distribusi produk perikanan; dan
-
pengolahan sampah.
-
-
kegiatan lainnya untuk mewujudkan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
-
-
Penyediaan listrik Desa
-
pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
-
pembangkit listrik tenaga biodiesel;
-
pembangkit listrik tenaga matahari;
-
pembangkit listrik tenaga angin;
-
instalasi biogas;
-
jaringan distribusi tenaga listrik (bukan dari Perusahaan Listrik Negara); dan
-
kegiatan lainnya untuk mewujudkan penyediaan listrik Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
-
-
Pengembangan usaha ekonomi produktif
-
pembangunan usaha berskala produktif di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
-
pengembangan jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
-
penyediaan dan pengelolaan sarana/prasarana pemasaran produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
-
pendayagunaan perhutanan sosial;
-
pendayagunaan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan;
-
investasi usaha ekonomi produktif yang ramah lingkungan; dan
-
kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif ramah lingkungan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
-
C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:
-
Pendataan Desa
-
pendataan potensi dan sumberdaya pembangunan Desa;
-
pendataan pada tingkat rukun tetangga;
-
pendataan pada tingkat keluarga;
-
pemutakhiran data Desa termasuk data kemiskinan; dan
-
kegiatan pendataan Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
-
-
Pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa
-
penyusunan peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;
-
pemutakhiran peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;
-
kegiatan pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
-
-
Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi
-
pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem administrasi keuangan dan aset Desa dengan aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
-
pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem informasi Desa yang berbasis aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
-
pengembangan keterbukaan informasi pembangunan Desaberbasis aplikasi digital; dan
-
pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital meliputi:
-
tower untuk jaringan internet;
-
pengadaan komputer;
-
Smartphone; dan
-
langganan internet.
-
-
kegiatanpengembangan,pengelolaandanpengintegrasianteknologi informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.
-
-
-
-
-